Minggu, 09 Oktober 2011

WARGA NEGARA


BAB  V
Warga Negara dan Negara
Pengertian Hukum

Pada umumnya, pengertian hukum dapat diartikan sangat beragam sebagai berikut:
1.      Hukum diartikan sebagai produk keputusan penguasa; perangkat peraturan yang ditetapkan penguasa seperti UUD dan lain-lain.
2.      . Hukum diartikan sebagai produk keputusan hakim; putusan-putusan yang dikeluarkan hakim dalam menghukum sebuah perkara yang dikenal dengan jurisprudence (yurisprudensi).
3.       Hukum diartikan sebagai petugas/pekerja hukum; hukum diartikan sebagai sosok seorang petugas hukum seperti polisi yang sedang bertugas. Pandangan ini sering dijumpai di dalam masyarakat tradisionil.
4.       Hukum diartikan sebagai wujud sikap tindak/perilaku; sebuah perilaku yang tetap sehingga dianggap sebagai hukum. Seperti perkataan: “setiap orang yang kos, hukumnya harus membayar uang kos”. Sering terdengar dalam pembicaraan masyarakat dan bagi mereka itu adalah aturannya/hukumnya.
5.      . Hukum diartikan sebagai sistem norma/kaidah; kaidah/norma adalah aturan yang hidup ditengah masyarakat. Kaidah/norma ini dapat berupa norma kesopanan, kesusilaan, agama dan hukum (yang tertulis) uang berlakunya mengikat kepada seluruh anggota masyarakat dan mendapat sanksi bagi pelanggar.
6.       Hukum diartikan sebagai tata hukum; berbeda dengan penjelasan angka 1, dalam konteks ini hukum diartikan sebagai peraturan yang saat ini sedang berlaku (hukum positif) dan mengatur segala aspek kehidupan masyarakat, baik yang menyangkut kepentingan individu (hukum privat) maupun kepentingan dengan negara (hukum publik).
7.       Hukum diartikan sebagai tata nilai; hukum mengandung nilai tentang baik-buruk, salah-benar, adil-tidak adil dan lain-lain, yang berlaku secara umum.
8.       Hukum diartikan sebagai ilmu; hukum yang diartikan sebagai pengetahuan yang akan dijelaskan secara sistematis, metodis, objektif, dan universal. Keempat perkara tersebut adalah syarat ilmu pengetahuan.

UNSUR ,CIRI CIRI  DAN SIFAT  HUKUM
1.      Adanya perintah atau larangan
2.      Perintah atau larangan itu harus di patuhi
Setiap orang berkewajiban untuk bertindak sedemikian rupa dalam masyarakat, sehingga tata-tertib dalam masyarakat itu tetap terpelihara dengan sebaik-baiknya. Oleh karena itu, hukum meliputi pelbagai peraturan yang menentukan dan mengatur perhubungan orang yang satu dengan yang lainnya, yakni peraturan-peraturan hidup bermasyarakat yang dinamakan dengan ‘Kaedah Hukum’.
Barangsiapa yang dengan sengaja melanggar suatu ‘Kaedah Hukum’ akan dikenakan sanksi (sebagai akibat pelanggaran ‘Kaedah Hukum’) yang berupa ‘hukuman’.
UNSUR HUKUM
1.      Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat.
2.       Peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib.
3.       Peraturan itu bersifat memaksa.
4.       Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut adalah tegas.
SUMBER SUMBER HUKUM
Ialah segala sesuatu yang menimbulkan aturan aturan yang mempunyai kekuatan yang memaksa yang di langgar dapat mengakibatkan sanksi yang tegas.
Sumber hukum dapat di tijau dari segi formal dan segi materi
Sumber hokum segi  formal
1.      Undang undang (statue)
2.      Kebiasaan (costum)
3.      Keputusan keputusan hakim (yurispruensi)
4.      Traktat(treaty)
5.      Pendapat sarjana hokum

PEMBAGIAN HUKUM
Menurut “sumbernya hukum” dibagi  dalam :
·         Hukum Undang undang yaitu hukum yang tercantum dalam peraturan perundang undangan
·         Hukum kebiasaan  yaitu hukum  yang terletak pada kebiasaan atau adat
·         Hukum traktat yaitu hukum  yang ditetapkan oleh Negara
·         Hukum yurisprudensi yaitu hukum hukum yang terbentuk karena putusan hakim
Menurut  “bentuknya” di bagi dalam :
·         Hukum tertulis dan
·         Hukum tak  tertulis
Menurut  “tempat berlakunya”  di bagi dalam :
·         Hukum nasional
·         Hukum internasional
·         Hukum asing
·         Hukum gereja
Menurut  “waktu berlakunya”  di bagi menjadi
·         Hukum poditif
·         Hukum asasi ( alam)
Menurut  ”cara mempertahankannya”  di bagi dalam :
·         Hukum material
·         Hukum formal
Menurut sifatnya di bagi dalam :
·         Hukum yang memaksa
·         Hukum yang mengatur
Menurut  “wujudnya”  di bagi dalam :
·         Hukum obyektif
·         Hukum subyektif

Menurut  “isinya”  dibagi dalam :
·         Hukum privat
·         Hukum public

       NAMA  : YUSRI ABDUL MAJID
       KELAS : 1 KA 37
        NPM    : 18111748

Tidak ada komentar:

Posting Komentar