Kamis, 17 September 2015

Jasa Instal Ulang / Repair Windows Laptop Notebook PC

Mungkin agan-agan sibuk, tidak punya waktu atau mungkin tidak bisa menginstal ulang Netbook / Laptop /Komputer sendiri?
atau
Apakah anda sedang mempunyai masalah dengan komputer / laptop anda?
Laptop anda terasa Lemot sekali?
Laptop tidak bisa bootting ?
Laptop terkena virus menjengkelkan? Wifi/bluetooth/modem anda tidak berfungsi? atau Problem lainnya masalah laptop anda,

Kami membuka jasa instal ulang OS XP / 7 / 8

CARA DAN KETERANGAN INSTALASI

MenggunakanDVD atau FLASHDISK BOOTABLE (bagi yg tidak ada DVD-ROM).

Menggunakan DRIVERPACK SOLUTION untuk instal DRIVER (bagi yg DVD-DRIVER hilang).

Harga paket A : Rp. 100.000

Paket A , standart Aplikasi yang di Install :

- Antivirus avast internet security / avg internet security 2014
- PDF reader
- Mozila firefox / Chrome / Opera
- Ccleaner
- Tuneup utilities 2014
- Winamp
- Vlc Player
- Flash Player 11
- Kmp player
- WinRAR
- Microsoft office 2007 / 2010 / 2013





Paket B (tambahan) : Rp. 150.000

Software Tambahan
- Aplikasi komplit paket A
- Picassa
- Adobe Photoshop
- Coreldraw
- Autocad
- Macromedia
- Games
- Dan masih banyak lagi (tergantung ketersediaan dan permintaan agan)

BIAYA SERVICE LOST DATA (Data Recovery)

Deskripsi: Mengembalikan data yang hilang karena terformat, terhapus. Harga Recovery data Hardisk (Internal/External) Rp. 50.000
Harga Recovery data Flashdisk/Memory card Rp. 30.000

V. JASA LAINNYA

Perbaikan System Operasi (OS) tanpa install ulang: Repair OS Rp. 30.000 (Pembersihan virus+Defrag HDD+Tuneup)

Jasa Copy Film BOX OFFICE BIOSKOP  Rp.10.000/ 3Film

Agan Cuma Menyediakan

- Unit yang mau di instal ulang (Komputer/Netbook/Laptop)
- Adaptor/Charger (buat Laptop/Netbook)
- CD Driver bawaan laptop/netbook (kalau ada)

NB :
- Paling cepat Instal Ulang antara 2 - 4 jam jadi dan paling lama 1 hari tergantung situasi dan kondisi.






Jasa Instal Ulang / Repair Windows Laptop Notebook PC daerah Cakung, Pulogadung Bekasi dan Sekitarnya


Jika ada pertanyaan,, silahkan hubungi
Hp/WA 083-870-535-067
Pin : 7FCE0828



Rabu, 01 Juli 2015

Praktek - Praktek Kode Etik Dalam Penggunaan Teknologi Informasi

Semakin pesatnya kemajuan teknologi informasi.kita harus mempunyai sebuah rencana keamanan, harus dapat mengkombinasikan peran dari kebijakan, teknologi dan orang. Dimana manusia (people), yang menjalankan proses membutuhkan dukungan kebijakan (policy), sebagai petunjuk untuk melakukannya, dan membutuhkan teknologi (technology), merupakan alat (tools), mekanisme atau fasilitas untuk melakukan.Terdapat prinsip-prinsip penting  dari  sebuah  rencana  keamanan  informasi  (information  security), yaitu: kerahasian (Confidentiality), keutuhan data (Integrity),  dan ketersediaan (Availability). Biasanya ketiga aspek ini sering disingkat menjadi CIA. CIA  adalah  standar  yang  digunakan banyak  pihak  untuk  mengukur  keamanan  sebuah sistem. Prinsip-prinsip  keamanan  informasi  ialah sebagai berikut:
-          Integrity
Integrity yaitu  taraf kepercayaan terhadap  sebuah informasi. Dalam konsep  ini  tercakup  data integrity  dan  source integrity, merupakan aspek yang menjamin bahwa data tidak boleh berubah tanpa ijin pihak yang berwenang (authorized). Untuk aplikasi e-procurement, aspek integrity ini sangat penting. Data yang telah dikirimkan tidak dapat diubah oleh pihak yang berwenang. Pelanggaran terhadap hal ini akan berakibat tidak berfungsinya sistem e-procurement. Secara teknis ada banyak cara untuk menjamin aspek integrity ini, seperi misalnya dengan menggunakan messange authentication code, hash function, digital signature.
-          Confidentiality
Confidentiality yaitu  membatasi akses informasi hanya bagi pengguna tertentu, merupakan aspek yang menjamin kerahasiaan data atau informasi. Sistem yang digunakan untuk mengimplementasikan e-procurement harus dapat menjamin kerahasiaan data yang dikirim, diterima dan disimpan. Bocornya informasi dapat berakibat batalnya proses pengadaan.
Kerahasiaan ini dapat diimplementasikan dengan berbagai cara, seperti misalnya menggunakan teknologi kriptografi dengan melakukan proses enkripsi (penyandian, pengkodean) pada transmisi data, pengolahan data (aplikasi dan database), dan penyimpanan data (storage). Teknologi kriptografi dapat mempersulit pembacaan data tersebut bagi pihak yang tidak berhak.

Seringkali perancang dan implementor dari sistem informasi atau sistem transaksi elektronik lalai dalam menerapkan pengamanan. Umumnya pengamanan ini baru diperhatikan pada tahap akhir saja sehingga pengamanan lebih sulit diintegrasikan dengan sistem yang ada. Penambahan pada tahap akhir ini menyebabkan sistem menjadi tambal sulam. Akibat lain dari hal ini adalah adanya biaya yang lebih mahal daripada jika pengamanan sudah dipikirkan dan diimplementasikan sejak awal. Akses terhadap informasi juga harus dilakukan dengan melalui mekanisme otorisasi (authorization) yang ketat. Tingkat keamanan dari mekanisme otorisasi bergantung kepada tingkat kerahasiaan data yang diinginkan.
-          Availability
Availability  aitu  ketersediaan, Availability yang dimaksud adalah ketersediaan sumber informasi, merupakan aspek yang menjamin bahwa data tersedia ketika dibutuhkan. Dapat dibayangkan efek yang terjadi ketika proses penawaran sedang dilangsungkan ternyata sistem tidak dapat diakses sehingga penawaran tidak dapat diterima. Ada kemungkinan pihak-pihak yang dirugikan karena tidak dapat mengirimkan penawaran, misalnya: Hilangnya layanan dapat disebabkan oleh berbagai hal, mulai dari benca alam (kebakaran, banjir, gempa bumi), ke kesalahan sistem (server rusak, disk rusak, jaringan putus), sampai ke upaya pengrusakan yang dilakukan secara sadar (attack). Pengamanan terhadap ancaman ini dapat dilakukan dengan menggunakan sistem backup dan menyediakan disaster recovery center (DRC) yang dilengkapi dengan panduan untuk melakukan pemulihan (disaster recovery plan). Sebuah  rencana  keamanan  informasi,  harus mampu  menggambarkan  langkah  yang sistematis untuk menurunkan risiko, dengan cara mengimplementasikan kontrol keamanan berdasarkan sasarannya.  Jenis kontrol berdasarkan sasarannya, sebagai berikut:
1.  Kontrol administrasi (administrative security)
2.  Kontrol logik (logical control), intrusion detection, dan anti-virus
3.  Kontrol fisik (physical control)

Kontrol keamanan tidak terlepas dari perlindungan terhadap aset informasi yang sensitif.  Enterprise Information  Technology  Services (2001),  dalam artikelnya yang berjudul “Information Classification Standard”, menjelaskan bahwa informasi diklasifikasikan menjadi informasi sensitif dan kritikal. Informasi sensitif  terkait  dengan  kerahasiaan (confidentiality) dan integritas data  (integrity), sedangkan informasi kritikal terkait dengan ketersediaan data (availability). Berdasarkan uraian di atas, maka rencana keamanan  akan  berisi  tentang  penentuan  kombinasi kontrol keamanan informasi yang digunakan, serta prioritas  dalam  melakukan  implementasinya.  Isi konten  dasar  pada  dokumen  rencana  keamanan informasi (information security plan), antara lain:
1.      Ancaman  dan  kelemahan,  merupakan  proses untuk mereview hasil tahapan penilaian risiko,  dengan mengambil informasi mengenai sesuatu yang dapat menganggu kegiatan organisasi.
2.      Tujuan dan sasaran, merupakan proses menentukan target dan lingkup keamanan informasi yang ingin dicapai, sehingga dapat fokus pada aspek keamanan  yang  akan  diselesaikan.  Sasaran keamanan  informasi  menggambarkan  spesifik hasil, kejadian atau manfaat yang ingin di capai sesuai dengan tujuan keamanan yang ditetapkan.
3.       Aturan dan tanggungjawab, merupakan proses menyusun aturan dan penanggungjawab, yang mengatur   kegiatan   sebagai   upaya   untuk menurunkan  risiko  keamanan  informasi  yang bersumber dari ancaman dan kelemahan
4.      Strategi  dan  kontrol  keamanan,  merupakan proses untuk memberikan prioritas aksi yang akan  dilakukan  untuk  mencapai  tujuan  dan sasaran keamanan informasi yang telah ditetapkan. Prioritas aksi tersebut sebagai pengaman untuk  menjaga  kerahasiaan,  keutuhan  dan ketersediaan informasi, dengan penentuan control keamanan  yang  sesuai  dengan  tujuan  dan sasaran yang diinginkan.
Salah satu kunci keberhasilan pengaman sistem informasi adalah adanya visi dan komitmen dari pimpinan puncak. Upaya atau inisiatif pengamanan akan percuma tanpa hal ini. Ketidakadaan komitmen dari puncak pimpinan berdampak kepada investasi pengamanan data. Pengamanan data tidak dapat tumbuh demikian saja tanpa adanya usaha dan biaya. Sebagai contoh, untuk mengamankan hotel, setiap pintu kamar perlu dilengkapi dengan kunci. Adalah tidak mungkin menganggap bahwa setiap tamu taat kepada aturan bahwa mereka hanya boleh mengakses kamar mereka sendiri. Pemasangan kunci pintu membutuhkan biaya yang tidak sedikit, terlebih lagi jika menggunakan kunci yang canggih. Pengamanan data elektronik juga membutuhkan investmen. Dia tidak dapat timbul demikian saja. Tanpa investasi akan sia-sia upaya pengamanan data. Sayangnya hal ini sering diabaikan karena tidak adanya komitmen dari pimpinan puncak. Jika komitmen dari pucuk pimpinan sudah ada, masih ada banyak lagi masalah pengamanan sistem informasi. Masalah tersebut adalah (1) kesalahan desain, (2) kesalahan implementasi, (3) kesalahan konfigurasi, dan (4) kesalahan operasional.
Kode etik penggunaan fasilitas internet di kantor hampir sama dengan kode etik pengguna internet pada umumnya, hanya saja lebih dititik beratkan pada hal-hal atauaktivitas yang berkaitan dengan masalah perkantoran di suatu organisasi atau instansi. Berikut contohnya :
·                     Menghindari penggunaaan fasilitas internet diluar keperluan kantor atau untuk kepentingan sendiri.
·                     Tidak menggunakan internet untuk mempublikasi atau bertukar informasi internalkantor kepada pihak luar secara ilegal.
·                     Tidak melakukan kegiatan pirating, hacking atau cracking
·                     terhadap fasilitas internet kantor.
·                     Mematuhi peraturan yang ditetapkan oleh kantor dalam penggunaan fasilitas internet
Dalam lingkup TI, kode etik profesinya memuat kajian ilmiah mengenai prinsip atau norma-norma dalam kaitan dengan hubungan antara professional atau developer TI dengan klien, antara para professional sendiri, antara organisasi profesi serta organisasi profesi dengan pemerintah. Salah satu bentuk hubungan seorang profesional dengan klien (pengguna jasa) misalnya pembuatan sebuah program aplikasi. Seorang profesional tidak dapat membuat program semaunya, ada beberapa hal yang harus ia perhatikan seperti untuk apa program tersebut nantinyadigunakan oleh kliennya atau user; iadapat menjamin keamanan (security) sistem kerja program aplikasi tersebut dari pihak-pihak yang dapat mengacaukan sistem kerjanya(misalnya: hacker, cracker, dll).


Ada 3 hal pokok yang merupakan fungsi dari kode etik profesi:
1.      Kode etik profesi memberikan pedoman bagi setiap anggota profesi tentang prinsip profesionalitas yang digariskan.
2.      Kode etik profesi merupakan sarana kontrol sosial bagi masyarakat atas profesi yang bersangkutan(kalanggansocial).
3.      Kode etik profesi mencegah campur tangan pihak diluarorganisasi profesi tentang hubungan etika dalam keanggotaan profesi.
Ada 8 hal pokok yang merupakan prinsip dasar dari kode etik profesi:
1.                  Prinsip Standar Teknis
Setiap anggota profesi harus melaksanakan jasa profesional yang relevan dengan bidang profesinya.
2.                  Prinsip Kompetensi
Setiap anggota profesi harus melaksanakan pekerjaan sesuai jasa profesionalnya dengan kehati-hatian, kompetensi dan ketekunan
3.                  Prinsip Tanggung Jawab Profesi
Setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukan
4.                  Prinsip Kepentingan Publik
Setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak memberikan jasa profesionalnya dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen atas profesionalisme.
5.                  Prinsip Integritas
Pelaku profesi harus menjunjung nilai tanggung jawab profesional dengan integritas setinggi mungkin untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik yang menggunakan jasa profesionalnya
6.                  Prinsip Obyektivitas
Setiap anggota harus menjaga obyektivitas dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya
7.                  Prinsip Kerahasiaan
Setiap anggota harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hukum untuk mengungkapkannya
8.                  Prinsip Perilaku Profesional
Setiap anggita harus berperilaku konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi yang diembannya
Prinsip-prinsip umum yang dirumuskan dalam suatu profesi akan berbeda satu dengan yang lainnya. Hal ini disebabkan perbedaan adat, kebiasaan, kebudayaan, dan peranan tenaga ahli profesi yang didefinisikan dalam suatu negara tidak sama.
-          Pendapat mengenai Kode Etik dalam Penggunaan TI
Kode etik diperlukan untuk mengatur penggunaan fasilitas teknologi informasi. Jika tidak ada kode etik tersebut, maka akan banyak pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
-          Saran mengenai Kode Etik dalam Penggunaan TI
Saran yang diperlukan mengenai kode etik adalah agar disetiap kantor-kantor untuk memberikan pengertian kepada karyawan-karyawan agar mematuhi kode etik dalam penggunaan fasilitas kantor yang berhubungan dengan TI.
Sumber:
http://juliocaesarz.blogspot.com/2011/05/prinsip-integrity-confidentiality.html

http://budi.paume.itb.ac.id/articles/e-procurement-security.doc

Senin, 08 Juni 2015

PERATURAN, REGULASI, DAN ASPEK BISNIS DIBIDANG TEKNOLOGI INFORMASI

PERATURAN, REGULASI, DAN ASPEK BISNIS
DIBIDANG TEKNOLOGI INFORMASI

A. Peraturan dan Regulasi Bisnis
A.1. Pengertian Peraturan dan Regulasi
Peraturan adalah sesuatu yang disepakati dan mengikat sekelompok oranglembaga dalam rangka mencapai suatu tujuan dalam hidup bersama.
Regulasi adalah “mengendalikan perilaku manusia atu masyarakat dengan aturan atau pembatasan”. Regulasi dapat dilakukan dengan berbagai bentk , misalnya : pembatasan hukum diumumkan oleh otoritas pemerintah, regulasi pengaturan diri oleh suatu industri seperti melalui asosiasi perdagangan, Regulasi sosial ( misalnya norma ), co-regulasi dan pasar. Seseorang dapat , mempertimbangkan regulasi dalam tindakan perilaku misalnya menjatuhkan sanksi ( seperti denda ).
A.2. Jenis – Jenis Regulasi dalam Bisnis

·                 Regulasi Bisnis Dibidang Merek
·                 Regulasi Bisnis Dibidang Perlindungan Konsumen
·                 Regulasi Larangan Praktek Monopoli
·                 Regulasi Dibidang Hukum Dagang

A.3. Regulasi Bisnis Dibidang Teknologi Informasi
Teknologi Informasi dominan dengan perwujudan kehidupan dunia maya, namun pengaruhnya kepada kehidupan masyarakat seperti kehidupan nyata. Perdagangan atau bisnis melalui dunia online sudah marak dilakukan, dan menjadi hal yang biasa. Sama dengan perdagangan di kehidupan nyata, perdagangan atau bisnis di dunia maya juga memerlukan regulasi dan peraturan untuk melindungi merek, konsumen, hukum dagang, dan mencegah praktek monopoli. Pada kehidupan nyata pembeli dan penjual bertemu secara langsung sehingga meminimalisir terjadinya penipuan, berbeda dengan bisnis di dunia maya yang kerap terjadi penipuan. Oleh sebab itu, beberapa hal harus lebih diperhatikan saat membuat regulasi bisnis dibidang teknologi informasi. Ditambah lagi bisnis dalam bidang ini bukan melingkupi pasar lokal melainkan mancanegara, olehs ebab itu diperlukan regulasi yang dapat diterapkan secara internasional. Agar dapat melindungi penjual dan pembeli secara menyeluruh
Selain bisnis barang, sama seperti dikehidupan nyata, bisnis jasa juga dapat dilakukan melalui media online atau bidang teknologi informasi. Jasa konsultan dan developer pada kehidupan nyata juga merupakan bisnis dibidang teknologi informasi. Pada bisnis jasa, regulasi nya harus lebih mendetail dan mencakup hal-hal yang rinci, karena pada beberapa kasus, bisnis jasa tidak memiliki barang bukti untuk dilaporkan, dan terkadang menggunakan asas percaya.
Oleh sebab itu regulasi bisnis dibidang teknologi informasi harus memiliki acuan yang jelas dan terdapat dalam undang-undang sama halnya seperti bisnis lainnya. Selain perlindungan, regulasi pembayaran pajak juga diperlukan karena bisnis online juga mengandung unsur PPh.
B. Aspek Bisnis Bidang Teknologi Informasi
B.1. Prosedur Pendirian Badan Usaha IT
Dari beberapa referensi dijelaskan lingkungan usaha dapat dikelompokkan menjadi 2 faktor yaitu faktor lingkungan ekonomi dan faktor lingkungan non ekonomi.
Faktor lingkungan ekonomi meliputi segala kejadian atau permasalahan penting di bidang perekonomian nasional yang dapat mempengaruhi kinerja dan kelangsungan hidup dari suatu perusahaan. Sedangkan faktor lingkungan non ekonomi merupakan pristiwa atau isu yang menonjol dibidang politik,keamanan,sosial dan budaya yang mempengaruhi kelangsungan hidup pelaku usaha.
Dalam prakteknya faktor-faktor ekonomi dan non-ekonomi yang tidak dapat dikendalikan oleh pimpinan perusahaan sangat luas dan banyak ragamnya. Sehingga hal ini kadang-kadang membingungkan kita untuk dapat mengamatinya dengan baik . Pada bahasan ini kami pengelompokan berbagai ragam lingkungan eksternal ini menjadi 5(lima) dimensi lingkungan eksternal perusahaan, yaitu :
1.            Perekonomian Global dan Kerjasama Internasional (Ekonomi).
2.            Pembangunan dan Perekonomian Nasional (Ekonomi).
3.            Politik, Hukum dan Perundang-Undangan (Non-Ekonomi).
4.            Teknologi (Non-Ekonomi).
5.            Demografi, Sosial dan Budaya (Non-Ekonomi).

Selanjutnya untuk membangun sebuah badan usaha, terdapat beberapa prosedur peraturan perizinan, yaitu :
1.      Tahapan pengurusan izin pendirian
Berikut ini adalah dokumen yang diperlukan untuk mendirikan suatu usaha,
·          Tanda Daftar Perusahaan (TDP).
·          Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
·          Bukti diri
·          Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), diperoleh melalui Dep. Perdagangan
·          Surat Izin Usaha Industri (SIUI), diperoleh melalui Dep. Perindustrian.
·          Izin Domisili
·          Izin Gangguan.
·          Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
·          Izin dari Departemen Teknis

2.      Tahapan pengesahan menjadi badan hukum
Tidak semua badan usaha mesti ber badan hukum. Akan tetapi setiap usaha yang memang dimaksudkan untuk ekspansi atau berkembang menjadi berskala besar maka hal yang harus dilakukan untuk mendapatkan izin atas kegiatan yang dilakukannya tidak boleh mengabaikan hukum yang berlaku. Izin yang mengikat suatu bentuk usaha tertentu di Indonesia memang terdapat lebih dari satu macam. Adapun pengakuan badan hukum bisa didasarkan pada Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), hingga Undang-Undang Penanaman Modal Asing ( UU PMA ).
3.      Tahapan penggolongan menurut bidang yang dijalani
Badan usaha dikelompokkan kedalam berbagai jenis berdasarkan jenis bidang kegiatan yang dijalani. Berkaitan dengan bidang tersebut, maka setiap pengurusan izin disesuaikan dengan departemen yang membawahinya seperti kehutanan, pertambangan, perdagangan, pertanian dsb.
4.      Tahapan mendapatkan pengakuan, pengesahan dan izin dari departemen yang terkait

B.2. Draft Kontrak Kerja IT
1.      Masa Percobaan
Masa percobaan dimaksudkan untuk memperhatikan calon buruh (magang), mampu atau tidak untuk melakukan pekerjaan yang akan diserahkan kepadanya serta untuk mengetahui kepribadian calon buruh (magang).
2.      Yang Dapat Membuat Perjanjian Kerja
Untuk dapat membuat (kontrak) perjanjian kerja adalah orang dewasa.
3.      Bentuk Perjanjian Kerja
Bentuk dari Perjanjian Kerja untuk waktu tertentu berbeda dengan perjanjian kerja untuk waktu tidak tertentu.
4.      Isi Perjanjian Kerja
Pada pokoknya isi dari perjanjian kerja tidak dilarang oleh peraturan perundangan atau tidak bertentangan dengan ketertiban atau kesusilaan. Dalam praktek, pada umumnya isi perjanjian kerja biasanya mengenai besarnya upah, macam pekerjaan dan jangka waktunya.
5.      Jangka Waktu Perjanjian Kerja Untuk Waktu Tertentu
Dalam perjanjian kerja untuk waktu tertentu yang didasarkan atas jangka waktu tertentu, dapat diadakan paling lama 2 tahun dan dapat diperpanjang hanya 1 kali saja dengan waktu yang sama, tetapi paling lama 1 tahun. Untuk mengadakan perpanjangan pengusaha harus memberitahukan maksudnya secara tertulis kepada buruh selambat-lambatnya 7 hari sebelum perjanjian kerja untuk waktu tertentu tersebut berakhir. Perjanjian kerja untuk waktu tertentu yang didasarkan atas jangka waktu tertentu dapat diperbaharui hanya 1 kali saja dan pembeharuan tersebut baru dapat diadakan setelah 21 hari dari berakhirnya perjanjian kerja untuk waktu tertentu tersebut.
6.      Penggunaan Perjanjian Kerja
Perjanjian kerja untuk waktu tertentu hanya dapat diadakan untuk pekerjaan tertentu yang menurut sifat, jenis atau kegiatannya akan selesai dalam waktu tertentu.
7.      Uang Panjar
Jika pada suatu pembuatan perjanjian kerja diberikan oleh majikan dan diterima oleh buruh uang panjar, maka pihak manapun tidak berwenang membatalkan kontrak (perjanjian) kerja itu dengan jalan tidak meminta kembali atau mengembalikan uang panjar (Pasal 1601e KUH Perdata). Meskipun uang panjar dikembalikan atau dianggap telah hilang, perjanjian kerja tetap ada.
        Teknologi Informasi mempunyai pengaruh yang besar dalam kehidupan manusia. Karena TI di ibaratkan pisau bermata dua, legal dan ilegal, baik dan buruk, maka mau tak mau berhubungan dengan etika. Merupakan hal yang penting untuk mengetahui bahwa hal yang tidak etis belum tentu ilegal. Jadi, dalam kebanyakan situasi, seseorang atau organisasi yang dihadapkan pada keputusan etika tidak mempertimbangkan apakah melanggar hukum atau tidak.
Banyaknya aplikasi dan peningkatan penggunaan TI telah menimbulkan berbagai isu etika, yang dapat dikategorikan dalam empat jenis:
1.      Isu privasi: rahasia pribadi yang sering disalahgunakan orang lain dengan memonitor e-mail, memeriksa komputer orang lain, memonitor perilaku kerja (kamera tersembunyi). Pengumpulan, penyimpanan, dan penyebaran informasi mengenai berbagai individu/pelanggan dan menjualnya kepada pihak lain untuk tujuan komersial. Privasi informasi adalah hak untuk menentukan kapan, dan sejauh mana informasi mengenai diri sendiri dapat dikomunikasikan kepada pihak lain. Hak ini berlaku untuk individu, kelompok, dan institusi.
2.      Isu akurasi: autentikasi, kebenaran, dan akurasi informasi yang dikumpulkan serta diproses. Siapa yang bertanggung jawab atas berbagai kesalahan dalam informasi dan kompensasi apa yang seharusnya diberikan kepada pihak yang dirugikan?
3.      Isu properti: kepemilikan dan nilai informasi (hak cipta intelektual). Hak cipta intelektual yang paling umum berkaitan dengan TI adalah perangkat lunak. Penggandaan/pembajakan perangkat lunak adalah pelanggaran hak cipta dan merupakan masalah besar bagi para vendor, termasuk juga karya intelektual lainnya seperti musik dan film.
4.      Isu aksesibilitas: hak untuk mengakses infomasi dan pembayaran biaya untuk mengaksesnya. Hal ini juga menyangkut masalah keamanan sistem dan informasi.

B.3. Aplikasi Teknologi Informasi Dalam Bidang Bisnis.
Kemajuan yang telah dicapai manusia dalam bidang Teknologi Informasi merupakan sesuatu yang patut kita syukuri karena dengan kemajuan tersebut akan memudahkan manusia dalam mengerjakan pekerjaan dan tugas yang harus dikerjakannya. Namun, tidak semua kemajuan yang telah dicapai tersebut membawa dampak positif. Diantara kemajuan yang telah dicapai tersebut ternyata dapat membawa dampak negatif bagi manusia. Dibawah ini akan dipaparkan dampak positif (keuntungan) dan negatif (kerugian) dari penggunaan Teknologi Informasi.
Keuntungan :
1.      Kemajuan teknologi komunikasi yang cepat dapat mempermudah komunikasi antara suatu tempat dan tempat yang lain.
2.      Semakin maraknya penggunaan Teknologi Informasi akan semakin membuka lapangan pekerjaan.
3.      Bisnis yang berbasis Teknologi Informasi atau yang biasa disebut e-commerce dapat mempermudah transaksi-traansaksi bisnis suatu perusahaan atau perorangan
4.      Informasi yang dibutuhkan akan semakin cepat dan mudah di akses untuk kepentingan pendidikan.
Kerugian :
1.      Dengan pesatnya teknologi informasi baik di internet maupun media lainnya membuat peluang masuknya hal-hal yang berbau pornografi, pornoaksi, maupun kekerasan semakin mudah.
2.      Dengan mudahnya melakukan transaksi di internet menyebabkan akan semakin memudahkan pula transaksi yang dilarang seperti transaksi barang selundupan atau transaksi narkoba.

C. Contoh Regulasi dan Aspek Bisnis Teknologi Informasi

Salah satu contoh bisnis bidang teknologi informasi adalah online shop. Saat ini mall dunia maya sudah banyak keberadaanya, sebut saja tokopedia, oxl, bukalapak. Mereka dapat disebut mall di dunia maya, karena didalam nya terdapat kumpulan pedagang – pedagang online dengan jenis dagangan masing-masing.
Pada masing-masing mall ini menerapkan regulasi yang tidak sama persis satu sama lain, namun peraturan harus tetap diterapkan untuk menjaga kenyamanan belanja para pembeli. Misalnya saja, ada yang menerapkan sistem pembayaran COD dan tidak transfer. Ada yang menyediakan rekening penampungan untuk tempat pembeli membayar, dan setelah pembeli konfirmasi telah terima barang, mereka akan mentransfer uang nya ke penjual. Hal ini bertujuan mencegah terjadinya penipuan.

D. Pendapat

Belakangan ini wacana mengenai regulasi pemerintah untuk mengenakan pajak penghasilan pada dunia e-commerce sedang marak dibicarakan.
Hal ini mungkin dapat saja diberlakukan, mengingat pendapatan e-commerce yang setara dengan usaha kelas menengah bahkan keatas.
Namun demikian, pemerintah juga harus menerapkan terlebih dahulu peraturan yang jelas dan perlindungan hukum bagi dunia e-commerce, sehingga para pelaku bisnis e-commerce merasakan manfaat dari pembayaran pajak mereka

http://chokkydoloksaribu.blogspot.com/2014/10/aspek-bisnis-di-bidangteknologi.html
http://bisniskeuangan.kompas.com/read/2014/02/20/2010222/Bisnis.Online.Wajib.Terdaftar.di.Kementerian.Perdagangan