PERATURAN,
REGULASI, DAN ASPEK BISNIS
DIBIDANG
TEKNOLOGI INFORMASI
A. Peraturan dan Regulasi Bisnis
A.1. Pengertian Peraturan dan
Regulasi
Peraturan
adalah sesuatu yang disepakati dan mengikat sekelompok oranglembaga dalam
rangka mencapai suatu tujuan dalam hidup bersama.
Regulasi
adalah “mengendalikan perilaku manusia atu masyarakat dengan aturan atau
pembatasan”. Regulasi dapat dilakukan dengan berbagai bentk , misalnya :
pembatasan hukum diumumkan oleh otoritas pemerintah, regulasi pengaturan diri
oleh suatu industri seperti melalui asosiasi perdagangan, Regulasi sosial (
misalnya norma ), co-regulasi dan pasar. Seseorang dapat , mempertimbangkan
regulasi dalam tindakan perilaku misalnya menjatuhkan sanksi ( seperti denda ).
A.2. Jenis – Jenis Regulasi dalam
Bisnis
·
Regulasi Bisnis Dibidang Merek
·
Regulasi Bisnis Dibidang Perlindungan
Konsumen
·
Regulasi Larangan Praktek Monopoli
·
Regulasi Dibidang Hukum Dagang
A.3. Regulasi Bisnis Dibidang
Teknologi Informasi
Teknologi
Informasi dominan dengan perwujudan kehidupan dunia maya, namun pengaruhnya
kepada kehidupan masyarakat seperti kehidupan nyata. Perdagangan atau bisnis
melalui dunia online sudah marak dilakukan, dan menjadi hal yang biasa. Sama
dengan perdagangan di kehidupan nyata, perdagangan atau bisnis di dunia maya
juga memerlukan regulasi dan peraturan untuk melindungi merek, konsumen, hukum
dagang, dan mencegah praktek monopoli. Pada kehidupan nyata pembeli dan penjual
bertemu secara langsung sehingga meminimalisir terjadinya penipuan, berbeda
dengan bisnis di dunia maya yang kerap terjadi penipuan. Oleh sebab itu,
beberapa hal harus lebih diperhatikan saat membuat regulasi bisnis dibidang
teknologi informasi. Ditambah lagi bisnis dalam bidang ini bukan melingkupi
pasar lokal melainkan mancanegara, olehs ebab itu diperlukan regulasi yang
dapat diterapkan secara internasional. Agar dapat melindungi penjual dan
pembeli secara menyeluruh
Selain
bisnis barang, sama seperti dikehidupan nyata, bisnis jasa juga dapat dilakukan
melalui media online atau bidang teknologi informasi. Jasa konsultan dan
developer pada kehidupan nyata juga merupakan bisnis dibidang teknologi
informasi. Pada bisnis jasa, regulasi nya harus lebih mendetail dan mencakup
hal-hal yang rinci, karena pada beberapa kasus, bisnis jasa tidak memiliki
barang bukti untuk dilaporkan, dan terkadang menggunakan asas percaya.
Oleh
sebab itu regulasi bisnis dibidang teknologi informasi harus memiliki acuan
yang jelas dan terdapat dalam undang-undang sama halnya seperti bisnis lainnya.
Selain perlindungan, regulasi pembayaran pajak juga diperlukan karena bisnis
online juga mengandung unsur PPh.
B. Aspek Bisnis Bidang Teknologi
Informasi
B.1. Prosedur Pendirian Badan Usaha
IT
Dari
beberapa referensi dijelaskan lingkungan usaha dapat dikelompokkan menjadi 2
faktor yaitu faktor lingkungan ekonomi dan faktor lingkungan non ekonomi.
Faktor
lingkungan ekonomi meliputi segala kejadian atau permasalahan penting di bidang
perekonomian nasional yang dapat mempengaruhi kinerja dan kelangsungan hidup
dari suatu perusahaan. Sedangkan faktor lingkungan non ekonomi merupakan
pristiwa atau isu yang menonjol dibidang politik,keamanan,sosial dan budaya
yang mempengaruhi kelangsungan hidup pelaku usaha.
Dalam
prakteknya faktor-faktor ekonomi dan non-ekonomi yang tidak dapat dikendalikan
oleh pimpinan perusahaan sangat luas dan banyak ragamnya. Sehingga hal ini
kadang-kadang membingungkan kita untuk dapat mengamatinya dengan baik . Pada
bahasan ini kami pengelompokan berbagai ragam lingkungan eksternal ini menjadi
5(lima) dimensi lingkungan eksternal perusahaan, yaitu :
1.
Perekonomian Global dan Kerjasama
Internasional (Ekonomi).
2.
Pembangunan dan Perekonomian Nasional
(Ekonomi).
3.
Politik, Hukum dan Perundang-Undangan
(Non-Ekonomi).
4.
Teknologi (Non-Ekonomi).
5.
Demografi, Sosial dan Budaya
(Non-Ekonomi).
Selanjutnya
untuk membangun sebuah badan usaha, terdapat beberapa prosedur peraturan
perizinan, yaitu :
1. Tahapan
pengurusan izin pendirian
Berikut
ini adalah dokumen yang diperlukan untuk mendirikan suatu usaha,
·
Tanda Daftar Perusahaan (TDP).
·
Nomor
Pokok Wajib Pajak (NPWP).
·
Bukti
diri
·
Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), diperoleh
melalui Dep. Perdagangan
·
Surat Izin Usaha Industri (SIUI), diperoleh
melalui Dep. Perindustrian.
·
Izin Domisili
·
Izin Gangguan.
·
Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
·
Izin dari Departemen Teknis
2. Tahapan
pengesahan menjadi badan hukum
Tidak semua badan usaha mesti ber badan hukum. Akan
tetapi setiap usaha yang memang dimaksudkan untuk ekspansi atau berkembang
menjadi berskala besar maka hal yang harus dilakukan untuk mendapatkan izin
atas kegiatan yang dilakukannya tidak boleh mengabaikan hukum yang berlaku.
Izin yang mengikat suatu bentuk usaha tertentu di Indonesia memang terdapat
lebih dari satu macam. Adapun pengakuan badan hukum bisa didasarkan pada Kitab
Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), hingga Undang-Undang Penanaman Modal Asing (
UU PMA ).
3. Tahapan
penggolongan menurut bidang yang dijalani
Badan usaha dikelompokkan kedalam berbagai jenis
berdasarkan jenis bidang kegiatan yang dijalani. Berkaitan dengan bidang
tersebut, maka setiap pengurusan izin disesuaikan dengan departemen yang
membawahinya seperti kehutanan, pertambangan, perdagangan, pertanian dsb.
4. Tahapan
mendapatkan pengakuan, pengesahan dan izin dari departemen yang terkait
B.2. Draft Kontrak Kerja IT
1. Masa
Percobaan
Masa
percobaan dimaksudkan untuk memperhatikan calon buruh (magang), mampu atau
tidak untuk melakukan pekerjaan yang akan diserahkan kepadanya serta untuk
mengetahui kepribadian calon buruh (magang).
2. Yang
Dapat Membuat Perjanjian Kerja
Untuk
dapat membuat (kontrak) perjanjian kerja adalah orang dewasa.
3. Bentuk
Perjanjian Kerja
Bentuk
dari Perjanjian Kerja untuk waktu tertentu berbeda dengan perjanjian kerja
untuk waktu tidak tertentu.
4. Isi
Perjanjian Kerja
Pada
pokoknya isi dari perjanjian kerja tidak dilarang oleh peraturan perundangan
atau tidak bertentangan dengan ketertiban atau kesusilaan. Dalam praktek, pada
umumnya isi perjanjian kerja biasanya mengenai besarnya upah, macam pekerjaan
dan jangka waktunya.
5. Jangka
Waktu Perjanjian Kerja Untuk Waktu Tertentu
Dalam
perjanjian kerja untuk waktu tertentu yang didasarkan atas jangka waktu
tertentu, dapat diadakan paling lama 2 tahun dan dapat diperpanjang hanya 1
kali saja dengan waktu yang sama, tetapi paling lama 1 tahun. Untuk mengadakan
perpanjangan pengusaha harus memberitahukan maksudnya secara tertulis kepada
buruh selambat-lambatnya 7 hari sebelum perjanjian kerja untuk waktu tertentu
tersebut berakhir. Perjanjian kerja untuk waktu tertentu yang didasarkan atas jangka
waktu tertentu dapat diperbaharui hanya 1 kali saja dan pembeharuan tersebut
baru dapat diadakan setelah 21 hari dari berakhirnya perjanjian kerja untuk
waktu tertentu tersebut.
6. Penggunaan
Perjanjian Kerja
Perjanjian
kerja untuk waktu tertentu hanya dapat diadakan untuk pekerjaan tertentu yang
menurut sifat, jenis atau kegiatannya akan selesai dalam waktu tertentu.
7. Uang
Panjar
Jika
pada suatu pembuatan perjanjian kerja diberikan oleh majikan dan diterima oleh
buruh uang panjar, maka pihak manapun tidak berwenang membatalkan kontrak
(perjanjian) kerja itu dengan jalan tidak meminta kembali atau mengembalikan
uang panjar (Pasal 1601e KUH Perdata). Meskipun uang panjar dikembalikan atau
dianggap telah hilang, perjanjian kerja tetap ada.
Teknologi Informasi mempunyai pengaruh
yang besar dalam kehidupan manusia. Karena TI di ibaratkan pisau bermata dua,
legal dan ilegal, baik dan buruk, maka mau tak mau berhubungan dengan etika.
Merupakan hal yang penting untuk mengetahui bahwa hal yang tidak etis belum
tentu ilegal. Jadi, dalam kebanyakan situasi, seseorang atau organisasi yang
dihadapkan pada keputusan etika tidak mempertimbangkan apakah melanggar hukum
atau tidak.
Banyaknya
aplikasi dan peningkatan penggunaan TI telah menimbulkan berbagai isu etika,
yang dapat dikategorikan dalam empat jenis:
1. Isu privasi: rahasia pribadi yang sering
disalahgunakan orang lain dengan memonitor e-mail, memeriksa komputer orang
lain, memonitor perilaku kerja (kamera tersembunyi). Pengumpulan, penyimpanan,
dan penyebaran informasi mengenai berbagai individu/pelanggan dan menjualnya
kepada pihak lain untuk tujuan komersial. Privasi informasi adalah hak untuk
menentukan kapan, dan sejauh mana informasi mengenai diri sendiri dapat
dikomunikasikan kepada pihak lain. Hak ini berlaku untuk individu, kelompok,
dan institusi.
2. Isu akurasi: autentikasi, kebenaran, dan
akurasi informasi yang dikumpulkan serta diproses. Siapa yang bertanggung jawab
atas berbagai kesalahan dalam informasi dan kompensasi apa yang seharusnya
diberikan kepada pihak yang dirugikan?
3. Isu properti: kepemilikan dan nilai
informasi (hak cipta intelektual). Hak cipta intelektual yang paling umum
berkaitan dengan TI adalah perangkat lunak. Penggandaan/pembajakan perangkat
lunak adalah pelanggaran hak cipta dan merupakan masalah besar bagi para
vendor, termasuk juga karya intelektual lainnya seperti musik dan film.
4. Isu aksesibilitas: hak untuk mengakses
infomasi dan pembayaran biaya untuk mengaksesnya. Hal ini juga menyangkut
masalah keamanan sistem dan informasi.
B.3. Aplikasi Teknologi Informasi
Dalam Bidang Bisnis.
Kemajuan
yang telah dicapai manusia dalam bidang Teknologi Informasi merupakan sesuatu
yang patut kita syukuri karena dengan kemajuan tersebut akan memudahkan manusia
dalam mengerjakan pekerjaan dan tugas yang harus dikerjakannya. Namun, tidak
semua kemajuan yang telah dicapai tersebut membawa dampak positif. Diantara
kemajuan yang telah dicapai tersebut ternyata dapat membawa dampak negatif bagi
manusia. Dibawah ini akan dipaparkan dampak positif (keuntungan) dan negatif
(kerugian) dari penggunaan Teknologi Informasi.
Keuntungan :
1. Kemajuan
teknologi komunikasi yang cepat dapat mempermudah komunikasi antara suatu
tempat dan tempat yang lain.
2. Semakin
maraknya penggunaan Teknologi Informasi akan semakin membuka lapangan
pekerjaan.
3. Bisnis
yang berbasis Teknologi Informasi atau yang biasa disebut e-commerce dapat
mempermudah transaksi-traansaksi bisnis suatu perusahaan atau perorangan
4. Informasi
yang dibutuhkan akan semakin cepat dan mudah di akses untuk kepentingan
pendidikan.
Kerugian
:
1. Dengan
pesatnya teknologi informasi baik di internet maupun media lainnya membuat
peluang masuknya hal-hal yang berbau pornografi, pornoaksi, maupun kekerasan
semakin mudah.
2. Dengan
mudahnya melakukan transaksi di internet menyebabkan akan semakin memudahkan
pula transaksi yang dilarang seperti transaksi barang selundupan atau transaksi
narkoba.
C. Contoh Regulasi dan Aspek Bisnis
Teknologi Informasi
Salah
satu contoh bisnis bidang teknologi informasi adalah online shop. Saat ini mall
dunia maya sudah banyak keberadaanya, sebut saja tokopedia, oxl, bukalapak.
Mereka dapat disebut mall di dunia maya, karena didalam nya terdapat kumpulan
pedagang – pedagang online dengan jenis dagangan masing-masing.
Pada
masing-masing mall ini menerapkan regulasi yang tidak sama persis satu sama
lain, namun peraturan harus tetap diterapkan untuk menjaga kenyamanan belanja
para pembeli. Misalnya saja, ada yang menerapkan sistem pembayaran COD dan
tidak transfer. Ada yang menyediakan rekening penampungan untuk tempat pembeli
membayar, dan setelah pembeli konfirmasi telah terima barang, mereka akan
mentransfer uang nya ke penjual. Hal ini bertujuan mencegah terjadinya
penipuan.
D. Pendapat
Belakangan
ini wacana mengenai regulasi pemerintah untuk mengenakan pajak penghasilan pada
dunia e-commerce sedang marak dibicarakan.
Hal
ini mungkin dapat saja diberlakukan, mengingat pendapatan e-commerce yang
setara dengan usaha kelas menengah bahkan keatas.
Namun
demikian, pemerintah juga harus menerapkan terlebih dahulu peraturan yang jelas
dan perlindungan hukum bagi dunia e-commerce, sehingga para pelaku bisnis
e-commerce merasakan manfaat dari pembayaran pajak mereka
http://chokkydoloksaribu.blogspot.com/2014/10/aspek-bisnis-di-bidangteknologi.html
http://bisniskeuangan.kompas.com/read/2014/02/20/2010222/Bisnis.Online.Wajib.Terdaftar.di.Kementerian.Perdagangan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar