Rabu, 04 Januari 2012

SOAL dan JAWABAN BAB 5



1.      Apa yang di maksud dengan hukum ?
2.      Sebutkan cirri cirri hukum ?
3.      Sebutkan unsur unsur hokum ?
4.      Sebutkan sumber hukum menurut segi formal ?
5.      Menurut “sumbernya hukum” hukum dapat dibagi  diantaranya ?
6.      Menurut  “tempat berlakunya” hukum dapat  di bagi diantaranya ?
7.      Menurut  “bentuknya” hukum dapat  di bagi diantaranya ?
8.      Negara mempunyai  2  tugas utama yaitu ?
9.      Ada 2 bentuk negara  yaitu ?
10.  Apa tujuan negara INDONESIA dalam Pembukaan UUD 45 ?

1.      Hukum diartikan sebagai produk keputusan penguasa; perangkat peraturan yang ditetapkan penguasa seperti UUD dan lain-lain.
2.      Adanya perintah atau larangan
Perintah atau larangan itu harus di patuhi
3.       UNSUR HUKUM
 Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat.
 Peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib.
 Peraturan itu bersifat memaksa.
 Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut adalah tegas.
4.      Sumber hokum segi  formal
Undang undang (statue)
Kebiasaan (costum)
Keputusan keputusan hakim (yurispruensi)
Traktat(treaty)
Pendapat sarjana hokum
5.      Hukum Undang undang yaitu hukum yang tercantum dalam peraturan perundang undangan
Hukum kebiasaan  yaitu hukum  yang terletak pada kebiasaan atau adat
Hukum traktat yaitu hukum  yang ditetapkan oleh Negara
Hukum yurisprudensi yaitu hukum hukum yang terbentuk karena putusan hakim
6.      “tempat berlakunya”  di bagi dalam :
Hukum nasional
Hukum internasional
Hukum asing
Hukum gereja
7.      “bentuknya” di bagi dalam :
Hukum tertulis dan
Hukum tak  tertulis
8.      Mengatur dan menertibkan gejala gejala kekuasaan dalam masyarakat yang bertentangan satu sama lain.
Mangatur dan menyatukan kegiataan manusia untuk menyatukan kebersamaan
9.      Negara kesatuan ( unitarisme)
Negara serikat ( federasi )
10.   melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
untuk memajukan kesejahteraan umum,
mencerdaskan kehidupan bangsa,
melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial,
 YUSRI ABDUL MAJID
1KA37
18111748

Tidak ada komentar:

Posting Komentar