Minggu, 26 April 2015

Modus Kejahatan Dalam TI & IT Forensik



Modus Kejahatan Dalam TI & IT Forensik
Kebutuhan akan Internet semakin meningkat. Selain sebagai sumber informasi, internet juga digunakan untuk kegiatan komunitas dan komersial. Seiring dengan perkembangan internet, muncul lah berbagai modus kejahatan yang biasa disebut dengan “Cybercrime”.
Berbagai modus kejahatan dalam teknologi informasi secara umum dapat diartikan sebagai pengaksesan secara illegal. Berikut ini akan dijelaskan mengenai karakteristik dan jenis-jenis cybercrime.
Karakteristik Cybercrime
Terdapat dua jenis kejahatan yang dikenal dalam kejahatan konvensional, yaitu ;
·         Kejahatan kerah biru (blue collar crime)
Merupakan kejahatan secara konvensional seperti perampokkan, pencurian, pembunuhan dan lain-lain.
·         Kejahatan kerah putih ( white collar crime)
Merupakan kejahatan yang terbagi menjadi 4 kelompok yaitu kejahatan korporasi, kejahatan birokrat, malpraktek dan kejahatan individu.
Selain dua model diatas, kejahatan di dunia maya memiliki karakter-karakter unik seperti ruang lingkup kejahatan, sifat kejahatan, pelaku kejahatan, modus kejahatan dan jenis kerugian yang ditimbulkan.
Jenis Cybercrime
Jenis cybercrime dibagi menjadi beberapa kelompok, yaitu berdasarkan jenis aktivitas yang dilakukan, motif kegiatan dan sasaran kejahatan. Berikut ini adalah jenis- jenis cybercrime berdasarkan jenis aktivitas yang dilakukan :
a)      Unauthorized Access
Merupakan kejahatan yang terjadi bila seseorang memasuki suatu sistem jaringan computer secara tidak sah, tanpa izin atau tanpa sepengetahuan pemiliknya. Contohnya : probing dan portscanning.
b)      Illegal Contents
Merupakan kejahatan yang dilakukan dengan memasukkan informasi yang tidak benar, tidak etis, dianggap melanggar hokum dan mengganggu ketertiban umum. Contohnya : penyebaran pornografi.
c)      Penyebaran virus secara sengaja        
Pada umumnya penyebaran virus dilakukan melalui email. Seringkali orang yang sistem emailnya terkena virus tidak menyadari bahkan mengirim virus tersebut ke tempat lain melalui virus.
d)     Data Forgery
Merupakan kejahatan yang dilakukan dengan tujuan memalsukan data dokumen penting   seperti yang dimiliki oleh instusi atau lembaga yang memiliki situs berbasis web database.
e)      Cyber Espionage, Sabotage, and Extortion
Cyber Espionage adalah kejahatan dengan melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain yang memanfaatkan jaringan internet dengan memasuki sistem jaringan computer pihak sasaran. Sedangkansabotage and extortion merupakan jenis kejahatan yang dilakukan dengan mengganggu, merusak, bahkan menghancurkan data, program komputer atau sistem jaringan computer yang terhubung dengan internet.
f)       Cyberstalking
Merupakan kejahatan yang bertujuan untuk mengganggu atau melecehkan seseorang dengan memanfaatkan komputer. Kejahatan ini menyerupai terror yang ditujukan kepada seseorang dengan menggunakan media internet seperti melalui email.
g)      Carding
Merupakan kejahatan yang dilakukan untuk mencuri nomor kartu kredit milik orang lain lalu digunakan dalam transaksi kegiatan di internet.
h)      Hacking dan Cracker
Pada umumnya, banyak yang keliru menafsirkan hacker dengan cracker. Sebenarnya hacker merupakan seseorang yang mempelajari sistem komputer secara detail dan bagaimana meningkatkan kapabilitasnya untuk hal yang positif. Sedangkan cracker merupakan hacker yang memanfaatkan kemampuannya untuk hal yang negatif.
i)        Cybersquatting and Typosquatting
Cybersquatting merupakan kejahatan yang dilakukan dengan mendaftarkan domain nama perusahaan orang lain dan kemudian berusaha menjualnya kepada perusahaan tersebut dengan harga yang lebih mahal. Sedangkan typosquatting merupakan kejahatan yang dilakukan dengan membuat domain yang mirip dengan nama domain orang lain. Nama domain tersebut merupakan nama domain saingan perusahaan.
j)        Hijacking
Merupakan kejahatan dengan membajak hasil karya orang lain. Contoh : software piracy (pembajakan perangkat lunak).
k)      Cyber Terorism
Yang termasuk dalam kejahatan ini adalah berupa ancaman terhadap pemerintah atau warganegara, misalnya cracking ke situs pemerintah atau militer.
Jika berasarkan motif serangannya, cybercrime digolongkan menjadi :
a)      Cybercrime sebagai tindakan murni criminal
Merupakan kejahatan dengan motif kriminalitas yang biasanya menggunakan internet hanya sebagai sarana kejahatan. Contoh : carding dan spamming.
b)      Cybercrime sebagai kejahatan ”abu-abu”
Motif kejahatan ini cukup sulit ditentukan, apakah termasuk tindak kriminal atau bukan, karena motif kegiatannya terkadang bukan untuk kejahatan. Contoh : probing atau portscanning
Sedangkan bila berdasarkan sasaran kejahatannya, cybercrime digolongkan dalam 3 kelompok yaitu :
a)      Cybercrime yang menyerang individu (Against Person)
Serangan ini ditujukan kepada individu yang memiliki sifat atau kriteria tertentu sesuai tujuan penyerangan tersebut. Contoh : pornografi, cyberstalking dan cyber-Tresspass (kegiatan yang melanggar privasi orang lain seperti Web Hacking, Breaking ke PC, Probing, Port Scanning dan lain lain).
c)      Cybercrime menyerang hak milik (Againts Property)
Serangan ini dilakukan untuk mengganggu atau menyerang hak kepemilikan orang lain seperti carding, cybersquating, hijacking, data forgery, pencurian informasi dan kegiatan-kegiatan yang bersifat merugikan hak milik orang lain.
d)     Cybercrime menyerang pemerintah (Againts Government)  
Kejahatan yang dilakukan dengan tujuan menyerang pemerintahan. Contoh : cyber terrorism.
Modus-modus kejahatan dalam teknologi informasi tersebut berkaitan dengan IT Forensik. IT Forensik adalah cabang ilmu komputer yang menjurus ke bagian forensik. Dalam definisi sederhana, IT Forensik merupakan sekumpulan prosedur yang dilakukan untuk melakukan pengujian secara menyeluruh terhadap suatu sistem komputer dengan menggunakan software dan tool untuk memelihara barang bukti tindakan kriminal.
IT Forensik memiliki 2 tujuan yaitu :
a.       Mendapatkan fakta objektif dari suatu insiden/pelanggaran keamanan sistem informasi. Fakta-fakta yang telah diverifikasi tersebut akan digunakan sebagai bukti yang digunakan dalam proses hukum.
b.      Mengamankan dan menganalisa bukti digital


Alasan Penggunaan IT Forensik :
a.       Dalam kasus hukum, teknik komputer forensik sering digunakan untuk menganalisis sistem komputer milik terdakwa (dalam kasus pidana) atau penggugat (dalam kasus perdata).
b.      Untuk memulihkan data jika terjadi kegagalan atau kesalahan baik hardware ataupun software.
c.       Untuk menganalisa sebuah sistem komputer setelah terjadi perampokkan
d.      Untuk mengumpulkan bukti untuk melawan karyawan yang ingin diberhentikan oleh organisasi.
e.       Untuk mendapatkan informasi tentang bagaimana sistem komputer bekerja untuk tujuan debugging, optimasi kinerja, ataureverse-engineering.
Terminologi IT Forensik
a)      Bukti digital : informasi yang didapat dalam format digital seperti email.
b)      Elemen kunci forensik dalam teknologi informasi, yaitu :
• Identifikasi dari bukti digital.
• Penyimpanan bukti digital.
• Analisa bukti digital.
• Presentasi bukti digital.
Contoh kasus di Indonesia
Pencurian dan penggunaan account Internet milik orang lain . Salah satu kesulitan dari sebuah ISP (Internet Service Provider) adalah adanya account pelanggan mereka yang “dicuri” dan digunakan secara tidak sah. Berbeda dengan pencurian yang dilakukan secara fisik, “pencurian” account cukup menangkap “userid” dan “password” saja. Hanya informasi yang dicuri. Sementara itu orang yang kecurian tidak merasakan hilangnya “benda” yang dicuri. Pencurian baru terasa efeknya jika informasi ini digunakan oleh yang tidak berhak. Akibat dari pencurian ini, penggunan dibebani biaya penggunaan acocunt tersebut. Kasus ini banyak terjadi di ISP. Namun yang pernah diangkat adalah penggunaan account curian oleh dua Warnet di Bandung.
Membajak situs web . Salah satu kegiatan yang sering dilakukan oleh cracker adalah mengubah halaman web, yang dikenal dengan istilah deface. Pembajakan dapat dilakukan dengan mengeksploitasi lubang keamanan. Sekitar 4 bulan yang lalu, statistik di Indonesia menunjukkan satu (1) situs web dibajak setiap harinya. Hukum apa yang dapat digunakan untuk menjerat cracker ini?
Probing dan port scanning . Salah satu langkah yang dilakukan cracker sebelum masuk ke server yang ditargetkan adalah melakukan pengintaian. Cara yang dilakukan adalah dengan melakukan “port scanning” atau “probing” untuk melihat servis-servis apa saja yang tersedia di server target. Sebagai contoh, hasil scanning dapat menunjukkan bahwa server target menjalankan program web server Apache, mail server Sendmail, dan seterusnya.

KESIMPULAN:
     Dalam banyaknya kejahatan di dunia IT maka diperlukan cyberlaw atau pengaturan hukum yang kuat untuk mengatasi permasalahan kejahatan IT sehingga penggunan Teknologi Informasi merasa lebih aman dan nyaman.
Sistem perundang-undangan di Indonesia belum mengatur secara khusus mengenai kejahatan komputer melalui media internet. Beberapa peraturan  yang ada baik yang terdapat di dalam KUHP maupun di luar KUHP untuk sementara dapat diterapkan terhadap beberapa kejahatan, tetapi ada juga kejahatan yang tidak dapat diantisipasi oleh undang-undang yang saat ini berlaku.
KELEBIHAN :
     Baik buruk nya cybercrime itu kembali kepada diri sendiri tidak mengartikan bahwa cybercrime itu buruk dimata publik tetapi sisi baik nya adalah si pemakai sistem mengetahui bahwa firewall yang digunakan masih belum sempurna sehingga masih bisa ditembus dan tidak bermaksud untuk merubah hanya memberikan sinyal bahwa masih ada dinding yang terbuka dari sistem pengamanan yang dibuat.
KEKURANGAN :
     Segera dibentuknya Peraturan Pemerintah atau apapun yang bergerak dibidang nya mengenai forensik IT yang diketahui bahwa teknologi yang semakin canggih dan komunikasi yang sangat modern di era jaman sekarang. Hal ini sangat berguna dalam meningkatkan kinerja sistem hukum agar lebih kuat dan transparan yang memberikan kepercayaan kepada rakyat indonesia itu sendiri.

Sumber :
http://balianzahab.wordpress.com/
http://dc347.4shared.com/
Tunardy,Wibowo, “Pengertian Cybercrime”,29/06/2009, http://www.tunardy.com/pengertian-cybercrime/, (31/03/2012).
[2] Roniamardi, “Definisi Cybercrime”, 01/11/2008, http://roniamardi.wordpress.com/definisi-cybercrime/, (31/03/2012).
[3] Rahardjo, Budi, “Cybercrime”, http://keamananinternet.tripod.com/pengertian-definisi-cybercrime.html, (31/03/2012).



Tidak ada komentar:

Posting Komentar